Franki Indrasmoro yang dipanggil Pepeng, musisi sekaligus

Pencipta Lagu Harus Memahami Publishing

beritaKUH- Franki Indrasmoro yang dipanggil Pepeng, musisi sekaligus orang yang bekerja di divisi membership di Massive Music beberapa waktu lalu mengadakan riset mengenai tentang publishing. Mengungkap, dari 15 pencipta lagu ternyata hanya empat pencipta lagu yang benar–benar memahami publishing.

Terkait hak cipta dan pemakaian lagu yang mereka ciptakan sendiri untuk menjaga hak moral dan hak ekonomi sang pencipta lagu itu sendiri. Pepeng pun membuat sosialiasi untuk para pencipta lagu bertajuk ‘Malem Malem Publishing’ sebanyak empat kali di beberapa kota; Bandung, Jakarta, dan Yogyakarta. Bulan Maret akan digelar lagi di TIM, Jakarta, lebih spesifik ke pencipta lagu komunitas Jazz dan music kontemporer,

“Saya itu bekerja (di Massive Music) untuk merekrut pencipta lagu dan mengajak mereka untuk bergabung sama Publishing. Bagaimana saya mau mengajak mereka bergabung, sementara mereka (pencipta lagu) tidak mengerti dan memahami betul publishing,” ujar Pepeng pada Rabu malam (31/01/2024).

Setiap penyelenggaraan Malem Malem Publishing ini, etika penggunaan lagu dan cara mendapatkan hak ekonomi paling banyak dipertanyakan oleh para pencipta lagu. Serta pembajakan di ranah digital.

Kasus yang paling banyak yaitu, ada beberapa artis yang karya lagunya diunggah ke spotify sama pihak yang tidak diketahui siapa, lalu kreditnya kadang diganti, judulnya diganti, dll. Ini yang dikatakan pembajakan di era digital.

Lalu ada mencover lagu di kanal  YouTube, tanpa ijin ke sang pencipta lagu maupun ke publishing yang menaunginya. Pencipta lagu pun banyak yang belum memahami hak ekonomi dari lagu mereka ketika di unggah di kanal Youtube.

“Jika, si pencipta lagu tergabung ke salah satu publishing, maka komposer berhak mendapatkan hak ekonomi apabila karya lagunya di-cover di YouTube.” tandasnya,” ungkap Pepeng.

Hak komersial dari penayangan harus tetap dibayarkan ke pencipta lagu. Artinya tetap ada konversi rupiah bagi pencipta lagu. Teknik pembagian dengan sistem bayar dimuka atau dibayar sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Yang penting ada kesepakatan antara pencipta lagu dan pemakai lagu dengan surat kesepakatan resmi

“Berharap sosilasi ini tersampaikan dan dipahami serta dimengerti pencipta lagu dan pengguna karya cipta lagu, sudah dapat dipastikan hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu menjadi sejahtera.  Dan, akan menjadi “Home for song writers, Heaven for song users.” tutp Pepeng.




Leave a Reply