KAI Daop 1 Jakarta Sayangkan Kejadian Pengendara Menerobos

beritaKUH- Seorang perempuan pengendara sepeda motor tewas tertabrak KRL di kawasan Citayam, Depok. Korban diduga menerobos palang perlintasan sebidang yang sudah ditutup penjaga.

Seorang perempuan pengendara sepeda motor

“Pengendara diduga menerobos palang perlintasan kereta yang sudah ditutup petugas. Akibatnya, pengendara motor itu tertabrak KRL yang melintas di Km 37+953 JPL 25 Stasiun Citayam (resmi dijaga),” kata Ixfan  Hendriwintoko Manager Humas Daop 1 Jakarta.

Secara hukum aturan kendaraan melintas di perlintasan kereta diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain,” jelas Ixfan.

Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api yang melintas serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Selama Januari s.d Agustus 2024 di wilayah Daop 1 Jakarta telah terjadi sebanyak 99 kejadian.  Wajib BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan), palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, tetapi disiplin dalam berlalu lintas lah yang harus dilakukan.

KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat dan instansi terkait yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.

Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121