beritaKUH- Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif fiskal 3% untuk kendaraan Hybrid (HEV) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah lebih dahulu diberlakukan pemerintah akan tetap dilanjutkan.
Insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Kebijakan ini tentu disambut dengan sangat baik oleh GAIKINDO dan seluruh industri kendaraan bermotor di Indonesia.
“Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” ujar Yohanes Nangoi Ketua Umum GAIKINDO.
Kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11.6%.
“Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdapak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” tutup Nangoi.