beritaKUH- Firma hukum Makarim & Taira S. memberikan perhatian khusus pada pemberdayaan penyandang Down Syndrome dan menjadikan kontribusi sosial sebagai bagian penting dari
identitas organisasi.
Makarim & Taira S. menekankan pentingnya memberikan
kesempatan bagi mereka untuk berkarya dan mencapai kemandirian. Setelah sukses menyelenggarakan Lebaran Bazaar yang melibatkan individu-individu dengan Down Syndrome.
Berbagai produk kreatif seperti kue kering, busana, kerajinan
tangan, makanan, dan minuman dihasilkan dan dijual langsung oleh mereka.
Lebaran Bazaar ini sebagai bentuk dukungan bagipara individu dengan Down Syndrome di Indonesia. Kami percaya bahwa setiap individu memiliki potensi yang berharga dan layak untuk dihargai,” ujar Maria Sagrado, Managing Partner Makarim & Taira S.
Bekerja sama dengan ISDI (Ikatan Sindroma Down Indonesia) dan POTADS (Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome).
“Dengan memberikan kesempatan yang setara, kita tidak hanya membantu mereka untuk mandiri, tetapi juga memperkaya dunia kerja dengan bakat dan perspektif yang unik,” tutup Maria.
Salah satu peserta Lebaran Bazaar yang tergabung dalam ISDI, M. Ikhlas Dwi Kurnia, mengungkapkan rasa bahagia dan apresiasinya.
Merujuk pada Pasal 53 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta diwajibkan untuk mempekerjakan 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.