beritaKUH- Peraturan Presiden No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik mengamanatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyusun peta jalan pengakhiran masa operasional PLTU lebih awal. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia pada deklarasi Global Coal to Clean Power Transition di Konferensi Tingkat Tinggi Conference of The Parties 26 (KTT COP26) yang mempertimbangkan untuk mengakhiri masa operasional PLTU batubara pada tahun 2040-an, dengan pendanaan internasional dan bantuan teknis, serta mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih awal seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Institute Essential Services Reform (IESR) memandang tujuan pemerintah ini perlu didukung oleh berbagai pihak, termasuk oleh produsen listrik swasta (Independent Power Producer (IPP)) yang saat ini mengoperasikan lebih dari 15 GW PLTU di Indonesia.
“Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mendukung rencana Pemerintah Indonesia dan kebijakannya yang mendorong dekarbonisasi dan transisi energi dan siap melakukan transformasi agar tetap berkontribusi dalam kelistrikan nasional yang mandiri, semakin ramah lingkungan dan berkelanjutan, demi mendukung target Net Zero Emission Pemerintah Indonesia,” ujar Arthur Simatupang, Ketua Umum APLSI pada kegiatan deklarasi Inisiatif Transisi Energi Berkeadilan oleh Produsen Listrik Swasta Indonesia yang diselenggarakan IESR bekerja sama dengan APLSI seiring dengan penyelenggaraan KTT G20 Indonesia 2022 di Bali.
“APLSI berkeinginan mengoptimalkan peran swasta sebagai mitra pemerintah dalam membangun sistem kelistrikan yang handal berdasarkan transisi energi yang berkeadilan (just energy transition) dengan melakukan diversifikasi investasi pembangkit dari berbagai sumber energi yang bersifat terbarukan yang potensinya sangat besar di Indonesia,” jelas Arthur.
Hal ini juga sudah tertuang dalam Expression of Interest antara APLSI dengan Kadin Indonesia
dalam acara Kadin Net Zero Hub pada KTT B20 Indonesia. Dalam acara tersebut, Arthur menyebutkan bahwa pihaknya sudah menandatangani kesepakatan untuk melakukan kajian bersama secara intensif terhadap diversifikasi investasi pembangkit listrik, sehingga peran swasta akan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi rendah karbon dengan bermitra bersama pemerintah dalam membangun sistem kelistrikan yang handal, berdikari, dan transisi energi dijalankan secara berkeadilan (just energy transition).
Lebih lanjut, IESR mengatakan transisi energi yang berkeadilan akan berjalan dengan tersedianya ruang lebih luas untuk pengembangan energi terbarukan, diantaranya dengan melakukan pengakhiran masa operasional PLTU lebih cepat.
“Kajian IESR menemukan bahwa untuk konsisten dengan pembatasan kenaikan temperatur 1,5°C, maka seluruh PLTU yang tidak dilengkapi dengan penangkap karbon harus pensiun sebelum 2045. Pada periode 2022-2030, paling tidak 9,2 GW PLTU harus pensiun, di mana 4,2 GW berasal dari listrik swasta, tanpa itu sukar rasanya mencapai NZE,” kata Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR.
Pada kesempatan yang sama, Rida Mulyana, Sekretaris Jendral, KESDM, mengatakan pentingnya kemitraan untuk dekarbonisasi sistem energi. Ia menjelaskan berdasarkan Perpres 112/2022, Indonesia berencana untuk tidak membangun PLTU batubara baru setelah tahun 2030 kecuali yang dalam tahap kontrak (committed) atau dalam tahap konstruksi.
Lebih jauh, Wanhar, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, KESDM menjabarkan peta jalan pengakhiran masa operasional PLTU batubara di Indonesia.
Melalui pemaparannya, Wanhar menjelaskan pemerintah juga melakukan berbagai langkah untuk mencapai target NZE 2060 diantaranya, memastikan pengakhiran masa pengoperasian PLTU yang dimiliki oleh produsen listrik swasta setelah perjanjian jual beli (PPA) selesai, mengakhiri masa pengoperasian PLTGU setelah berumur 30 tahun. Selanjutnya, mulai tahun 2030 terdapat pembangunan PLTS yang semakin masif, disusul PLTB baik di darat maupun di lepas pantai mulai tahun 2037.
Namun demikian, Wanhar menegaskan, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi dalam melakukan pengakhiran masa operasional PLTU batubara di Indonesia.
“Pensiun PLTU hanya dapat dilakukan saat adanya kepastian keandalan jaringan, dengan substitusi dari pembangkit energi terbarukan dan atau instalasi sistem transmisi, adanya kepastian terlaksananya transisi energi yang adil dengan tidak adanya dampak sosial yang negatif dari pensiun dini, harga pembangkit energi terbarukan yang terjangkau, dan ketersediaan dukungan pembiayaan internasional,” jelas Wanhar.
Berdasarkan kajian “Financing Indonesia’s Coal Phase out” IESR bersama Center for Global Sustainability, Universitas Maryland, untuk memensiunkan 9,2 GW PLTU batubara di 2030, Indonesia membutuhkan dukungan pendanaan internasional diperlukan untuk memenuhi biaya pensiun PLTU, sekitar USD 4,6 miliar pada 2030.
Mendukung upaya dekarbonisasi di sektor ketenagalistrikan, Pemerintah Indonesia akan bekerjasama dengan International Partners Group (IPG) untuk mewujudkan rencana investasi dalam rangka mendukung pensiun dini PLTU dan juga teknologi rendah karbon lainnya. Kerjasama
tersebut akan menunjang tercapainya target dekarbonisasi sistem kelistrikan Indonesia, antara lain mencapai puncak emisi sektor kelistrikan sebesar 290 juta ton CO2 pada tahun 2030, menyiapkan proyek-proyek PLTU yang harus dipensiunkan lebih awal, serta memastikan capaian bauran energi terbarukan sebesar minimal 34% pada tahun 2030.
“Agar pengakhiran masa operasional PLTU batubara, terutama yang dimiliki oleh IPP, dapat berlangsung dengan prinsip berkeadilan, maka pemerintah harus membentuk komisi nasional atau gugus tugas yang melibatkan lembaga pemerintah terkait pada akhir tahun ini. Tugasnya antara lain menilai secara komprehensif daftar PLTU yang berpotensi untuk segera dipensiunkan, serta melakukan negosiasi ulang dengan Produsen Listrik Swasta,” jelas Deon Arinaldo, Manager Program Transformasi Energi, IESR.
Deon menambahkan negosiasi kontrak PLTU antara PLN dan produsen listrik swasta harus dimulai dengan mempertimbangkan potensi biaya tambahan tanpa membahayakan iklim investasi di Indonesia.
“Pemerintah perlu pula menilai mekanisme pembiayaan yang sesuai untuk mempensiunkan pembangkit listrik tenaga batubara yang dimiliki oleh Produsen Listrik Swasta. Mekanisme pembiayaan juga perlu mendukung keterkaitan antara pembiayaan pensiun dini PLTU dengan investasi ke energi terbarukan sehingga dapat memobilisasi dukungan dana internasional,” pungkasnya.
Kegiatan Deklarasi Transisi Energi Berkeadilan ini dilakukan bertepatan dengan KTT G20. Hal ini diharapkan dapat memberikan sinyal positif bagi kepemimpinan Pemerintah Indonesia di G20 yang juga menyoroti transisi energi atau peralihan dari energi yang polutif menuju energi terbarukan sebagai salah satu isu utama.
“Kepemimpinan Indonesia dalam melakukan pensiun dini PLTU untuk mengakselerasi transisi energi akan menciptakan preseden baik bagi negara G20 lainnya. Semangat untuk akselerasi pengakhiran pengoperasian PLTU melalui deklarasi Produsen Listrik Swasta yang didukung oleh pemerintah dan PLN akan menjadi contoh bagi India, yang akan memegang kepresidenan G20 di 2023 dan menjadi contoh bagi negara ASEAN lainnya dalam kepemimpinan Indonesia di ASEAN pada 2023,” tutup Fabby Tumiwa.