beritaKUH- Mengawali tahun yang baru, PT Bank Seabank Indonesia (SeaBank) menghadirkan fitur anyar yakni QRIS di dalam aplikasinya. Upaya menghadirkan QRIS oleh SeaBank dilakukan untuk memberikan pengalaman perbankan yang lebih mudah dan aman bagi nasabah dalam satu genggaman.
Fitur Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS kini sudah bisa dipakai nasabah SeaBank untuk membayar berbagai macam transaksi langsung dari aplikasi di merchant yang menyediakan QRIS sebagai metode pembayarannya.
Presiden Direktur SeaBank Indonesia, Sasmaya Tuhuleley mengatakan munculnya fitur QRIS merupakan bentuk dari komitmen panjang SeaBank untuk menghadirkan beragam inovasi yang menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia. “Fitur QRIS ini adalah bukti komitmen SeaBank yang selalu berinovasi sesuai dengan kebutuhan nasabah. Jadi kami harap dengan hadirnya fitur QRIS di aplikasi SeaBank bisa mempermudah aktivitas transaksi pembayaran nasabah, hal ini sejalan dengan misi SeaBank yakni make banking easy for everyone. Inovasi SeaBank tidak hanya berhenti di sini, selain QRIS ke depan kami juga akan menghadirkan berbagai fitur dan layanan baru bagi nasabah.” ungkap Sasmaya.
Kehadiran fitur QRIS bakal melengkapi deretan layanan andalan yang telah hadir di aplikasi SeaBank. Sebelumnya SeaBank telah menghadirkan beragam fitur, produk, dan layanan, seperti pembukaan rekening full digital yang mudah, aman dan cepat, hingga pembayaran pulsa dan tagihan nasabah. SeaBank juga telah menghadirkan beragam promo seperti pembebasan biaya admin untuk transfer ke antar bank dan e-wallet, serta besaran bunga tabungan hingga 5% p.a yang dibayarkan setiap hari.
“Fitur QRIS yang kini hadir di aplikasi SeaBank tentu saja membuat kami semakin bersemangat dalam melayani nasabah. QRIS ini fitur yang sebenarnya sudah lama dinantikan muncul, dan kehadirannya tentu akan memperluas ekosistem digital di Indonesia.” jelas Sasmaya.
Promo Cashback Bagi Nasabah SeaBank dengan Fitur QRIS
Di bulan Februari ini SeaBank menghadirkan promo cashback bagi nasabah yang belum pernah memakai fitur QRIS SeaBank. Caranya hanya dengan melakukan transaksi pembelanjaan dengan nominal minimal Rp50.000 dan membayar dengan fitur QRIS SeaBank mulai dari tanggal 10 sampai 17 Februari 2023.
Setiap nasabah memiliki 1 kesempatan untuk menikmati promo cashback dan akan mendapatkan cashback maksimal Rp10.000 dengan kuota terbatas. Dana cashback yang didapatkan akan langsung ditransfer ke rekening SeaBank milik nasabah maksimal 7 hari setelah periode promo berakhir.
Sasmaya mengatakan, promo cashback ini ditujukan bagi seluruh nasabah yang belum pernah bertransaksi dengan menggunakan fitur QRIS SeaBank.
“Promo cashback ini tentu sangat menguntungkan nasabah, enak kan belanja kemudian dapat cashback. Kami sebenarnya ingin menyasar semua nasabah SeaBank, terutama mereka yang belum pernah menggunakan QRIS. Jadi harapannya dengan adanya fitur dan promo ini, mereka bakal terbiasa dan lebih sering memakai QRIS di SeaBank” tambah Sasmaya.
Mendekatkan Pelaku UMKM dengan Nasabah SeaBank
Hadirnya QRIS di aplikasi SeaBank juga diharapkan akan membuat nasabah semakin dekat dengan para pelaku UMKM di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan adanya kemudahan fitur QRIS, jumlah transaksi antara nasabah dan pelaku UMKM akan meningkat sehingga bisa membuat omzet pelaku UMKM naik. Maka dari itu, para pelaku UMKM juga didorong untuk melengkapi metode pembayarannya dengan QRIS seiring dengan perubahan cara warga Indonesia bertransaksi yang mulai cashless serta lebih efektif dan efisien.
“Dampak lain hadirnya Fitur QRIS di SeaBank juga bisa dirasakan pelaku UMKM. Kami harap jumlah transaksi nasabah ke UMKM meningkat karena sekarang bisa langsung bayar dari aplikasi. Karena bagi SeaBank, UMKM ini sangat penting. Jadi ketika kami merancang fitur atau layanan baru sebisa mungkin berdampak positif juga kepada para pelaku UMKM di Indonesia.” jelas Sasmaya.
Sebagai informasi, hingga 30 September 2022 SeaBank berhasil mencatatkan RPIM (Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial) atau rasio porsi pembiayaan inklusif bank kepada UMKM di kisaran 45 persen, di atas ketentuan minimum regulator yaitu 30 persen.