PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menanggapi

Berikut Penjelasan KAI Tentang Pembuatan Palang Pintu Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api

beritaKUH- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menanggapi atas pemberitaan yang berkaitan dengan tanggung jawab perlintasan sebidang jalur Kereta Api (KA), pada KM 700+3/4 petak jalan antara nambo – cibinong kampung karangan tua RT 02 RW 08 Desa Karangan,Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta

Aturan pembangunan atau pembuatan palang pintu perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum telah diatur undang-undang.

“Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara koperhesif sesuai aturan atau prosedur yang belaku. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Ixfan Hendriwintoko Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

“Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin (bukan PT KAI), ” jelas Ixfan.

Standar palang pintu perlintasan harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Tanggung jawab pemasangan palang pintu bukan berada pada PT KAI, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan sesuai kewenangannya.” tambah Ixfan.
Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan prioritas utama yang harus dijaga bersama oleh semua pihak terkait.