beritaKUH- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menanggapi atas pemberitaan yang berkaitan dengan tanggung jawab perlintasan sebidang jalur Kereta Api (KA), pada KM 700+3/4 petak jalan antara nambo – cibinong kampung karangan tua RT 02 RW 08 Desa Karangan,Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aturan pembangunan atau pembuatan palang pintu perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum telah diatur undang-undang.
“Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara koperhesif sesuai aturan atau prosedur yang belaku. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Ixfan Hendriwintoko Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.
“Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin (bukan PT KAI), ” jelas Ixfan.