KAI Daop 1 Jakarta Gaungkan Semangat Selamat

beritaKUH- PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera dalam rangka HUT RI ke-79 pada Jumat (16/08) demikian pula dengan KA Daop 1 Jakarta. Serenta dilakukan di 13 titik Daerah Operasi dan Divisi Regional KAI baik Jawa maupun Sumatera.

“Dalam rangka HUT RI ke-79 kami mengadakan sosialisasi serentak tersebut adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api khususnya di perlintasan sebidang KA.” ujar Ixfan Hendriwintoko Manager Humas Daop 1 Jakarta.

Pada kegiatan sosialisasi serentak ini, KAI Daop 1 Jakarta menggandeng 30 anggota Rail Fans dari 13 wadah komunitas pecinta kereta api. Selain Rail Fans (RF) sosialisasi serentak yang dilakukan pada Jumat (16/8) di JPL 30 Stasiun Pasarsenen juga melibatkan unsur-unsur dari kewilayahan.

“Terdapat sebanyak 507 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, dari jumlah tersebut yang resmi 268 titik dan yang liar sebanyak 239 titik. Sedangkan yang dijaga oleh KAI, Dishub maupun swadaya Masyarakat sebanyak 299 titik dan tidak terjaga 208 titik.” ujar Ixfan.

Hingga tahun 2023 KAI Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 65 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 14 Agustus 2024, berhasil menutup 13 titik perlintasan.

Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Juli 2024, sudah ada 28 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari 28 orang tersebut, 5 orang meninggal dunia, 5 luka berat dan 18 orang luka ringan.

“Para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.” tambah Ixfan.

“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU” tutup Ixfan.