Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang

beritaKUH– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus mengintensifkan kampanye keselamatan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat di perlintasan sebidang.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus mengintensifkan

Diimbau  pengguna jalan maupun pejalan kaki agar selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi seluruh rambu serta sinyal yang ada demi keselamatan bersama.

“Hingga Minggu (20/4/2025), telah tercatat sebanyak 69 kejadian kereta api tertemper, baik dengan kendaraan bermotor, pejalan kaki, maupun hewan.” ujar Ixfan Hendriwintoko Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Dengan semakin meningkatnya frekuensi perjalanan KA berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab bersama.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain bahwa KA akan melintas. Tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang, serta utamakan perjalanan kereta api,” tegas Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media massa dan platform digital. Kampanye ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib saat melintasi jalur rel.

“Kami terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk kampanye digital, sosialisasi di titik rawan kecelakaan, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait,” tambah Ixfan.

Pelanggaran aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU LLAJ,” tutup Ixfan.