beritaKUH- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menambah kapasitas tempat duduk pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru mulai 21 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 dikarenakan jumlah pelanggan kereta api mengalami peningkatan.
“Penambahan tempat duduk tersebut untuk mengakomodir animo masyarakat yang tinggi. Kami juga mengimbau agar pelanggan kereta api mengalokasikan waktu yang cukup saat menuju stasiun keberangkatan mengingat kepadatan jalan raya di Kota Bandar Lampung cenderung meningkat di momen libur Natal dan Tahun Baru seperti saat ini,” kata Januri Executive Vice President KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang.
Pada momen libur Nataru ini, tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik dilengkapi palang pintu maupun tidak. Saat ini terdapat 31 perlintasan resmi tidak dijaga dan 140 perlintasan tidak resmi tidak dijaga dari total 211 perlintasan yang ada di wilayah Divre IV Tanjungkarang.
Pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Akibat kurang disiplinnya pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang. Tidak jarang terjadi kecelakaan yang mengakibatkan KA lainnya terhambat, terjadinya kerusakan sarana dan prasanara perkeretaapian, hingga petugas yang terluka. Diimbau agar masyarakat mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu.
“Kami mengharapkan peran aktif semua pihak untuk terus melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Disiplin saat di perlintasan sebidang harus menjadi budaya pada seluruh pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan seluruh pengguna jalan,” pungkas Januri.