beritaKUH- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melibatkan Eksekutif Vice President PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan; Eksekutif Vice President PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Takdir Santoso; dan Eksekutif Vice President PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana. Penandatanganan dilakukan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri SH., MH., pada Kamis, 29 Agustus 2024, di Ruang Feeder Barat Stasiun Bandung.
Dengan adanya sinergi antara KAI dan Kejati Jabar, diharapkan aset negara dapat diselamatkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk menghindari sengketa aset.
Selain penyelesaian masalah aset, kerja sama ini juga mencakup pemberian advice legal, pendampingan hukum, serta pengembangan sumber daya manusia terkait pengetahuan hukum.
Laporkan setiap pelanggaran terkait pemanfaatan aset PT KAI (Persero) melalui Contact Center 121, atau langsung kepada petugas Pengamanan Khusus Kereta Api (POLSUSKA) terdekat atau pengamanan setempat.
beritaKUH- KAI Expo 2024 digelar di Assembly Hall Jakarta Convention Center pada tanggal 16 hingga 17 November 2024. Bertemakan “Luxurious Journey, Inspiring the...
beritaKUH- Polytron, perusahaan elektronik terkemuka di Indonesia meraih penghargaan Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 dari Majalah SWA untuk kategori Audio...