Tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen jadi perjalanan

Tiket KA Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

beritaKUH– Tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen jadi perjalanan menggunakan kereta api tetap hemat dan ramah dikantong.

Tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen

“Kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Jangan khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen,” ujar Ixfan Hendriwintoko Manager Humas Daop 1 Jakarta, Minggu, (29/12).

KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 di tanggal 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 .

Untuk informasi dapat menghubungi 121 melalui telpon, WA 08111-2111-121, email cs@kai.id dan media sosial KAI12.