beritaKUH- PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di JPL Nomor 165A Jl. Laswi antara Stasiun Kiaracondong – Stasiun Cikudapateuh, Kota Bandung pada Jumat (5/7). Diikuti 40 orang turut dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari KAI, Kepolisian, Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan komunitas pecinta kereta api Edan Sepur Bandung.
UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami prioritas di perlintasan sebidang serta kesadaran untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat.” kata Dadan Rudiansyah Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KAI dan para stakeholders melakukan imbauan kepada pengguna jalan raya melalui pengeras suara, membagikan brosur dan stiker imbauan disiplin berlalu lintas, serta suvenir.
Sebagai upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, selain melakukan sosialisasi kepada pengendara jalan raya, KAI juga menutup dan memasang patok pada perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud jika seluruh unsur masyarakat dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan dapat mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Dadan.